Senin, 19 November 2012

pancasila sebagai norma dan budaya dalam profesi keperawatan

PANCASILA SEBAGAI NORMA DAN BUDAYA DALAM PROFESI KEPERAWATAN


LOGO_JATENG.JPG
 








MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Civics

Oleh :
1.    Alvianita Agiswi  ( 12.1095 )
2.    Misfita Faulina Dwi Prasetya ( 12.1126 )

PRODI DIII KEPERAWATAN
AKADEMI KEPERAWATAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
UNGARAN
2012

BAB 1
PENDAHULUAN
Perawat adalah seorang tenaga pelayanan kesehatan  yang memberikan pelayanan kesehatan dan harus mempunyai etika,karena yang dihadapi itu manusia.harus bisa bersikap sopan,murah senyum dan menjaga perasaan pasien dalam membantu proses penyembuhan bukan memperburuk keadaan.dengan adanya etika yang baik maka akan terjalin hubungan yang baik pasien.
Etika dapat juga membantu para perawat mengembangkan kelakuan dalam menjalankan kewajiban, membimbing hidup pelajaran, sehingga para perawat dapat mengetahui kedudukannya dalam masyarakat dan lingkungan perawatan dan  dapat mengusahakan kemajuannya secara sadar dan seksama, dalam perawatan teori dan praktek dengan budi pekerti saling memperoleh, maka 2 hal ini tidak dapat dipisahkan. Nama baik  rumah sakit antara lain ditentukan oleh kesan dari masyarakat umum terhadap tenaga perawatnya. Kesehatan masyarakat terpelihara oleh tangan dengan baik, jika tingkatan pekerti perawat dan pegawai – pegawai kesehatan lainnya luhur juga.
Sebab akhlak yang teguh dan budi pekerti yang luhur merupakan dasar yang penting untuk segala jabatan, termasuk jabatan perawat. (dikutip dari presentasi  oleh Bu Dien Nur Rosiva) 
 Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
         Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.Konsepsi Agama
Hakikat Pancasila Sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
         Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.
Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.
ARTI BUDI PEKERTI DALAM PERAWATAN
Budi pekerti itu umumnya kelakuan dan akhlak seseorang yang diterapkan oleh tradisi, adat, dan kebiasaan. Budi pekerti dalam perawatan khususnya berarti tata susila yang berhubungan dengan cita – cita adat dankebiasaan yang mempengaruhi seorang perawat dalam menunaikan pekerjaannya.
Sila sila dalam pancasila yang dapat dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan di bidang keperawatan antara lain:
1. Sila I ( Ketuhanan Yang Maha Esa )
Bahwa kita menyakini akan adanya Tuhan ( Allah SWT ), yang akan selalu mengawasi segala tindakan-tindakan kita. Begitu juga dengan perawat. Bila perawat melakukan Malpraktik, mungkin ia bias lolos dari hukuman dunia. Tetapi hokum Tuhan sudah menanti disana
( akhirat ). Jadi perawat harus mampu menjaga perilaku dengan baik, merawat pasien sebagai mana mestinya.

2. Sila II ( Kemanusiaan Yang adil dan Beradap )
Disini jelas bahwa moralitas berperan penting, khususnya moralitas perawat dalam menangani pasien. Perawat harus mampu bersikap adil dalam menghadapi pasien, baik itu kaya-miskin, tua-muda, besar-kecil, semua diperlakukan sama, dirawat sesuai dengan penyakit yang diderita pasien.
TUJUAN NORMA DAN BUDAYA PROFESI PELAYANAN KESEHATAN
1)  seorang perawat harus  dapat mempertanggung jawabkan secara moral dan etika atas tindakan yang dilakukan.
2) seorang perawat harus memiliki Loyalitas kerja yang tinggi terhadap pasien.
3)  seorang perawat harus dapat membedakan sesuatu hal yang baik dan benar.
4)  seorang perawat hendaknya memiliki etos kerja, dengan produktivitas kerja, cara kerja yang efisien dan efektif, kinerja yang maksimal, mutu hasil pekerjaan yang setinggi mungkin, displin kerja antara lain dalam arti ketaatan pada jam kerja yang berlaku.
5)   seorang perawat hendaknya memiliki sifat keterbukaan pada pasien,keluarga maupun tenaga medis lain.
6)  menciptakan tenaga keperawatan yang kompeten.
7)  Ketaatan pada peraturan perundangan-undangan, mutlak diperlukan demi terpeliharanya kehidupan sosial yang harmonis dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengaturnya.
8)Sebagai tolak ukur dalam tindakan medis,serta meminimalisir tindakan yang menyimpang dalam bidang medis.











BAB II
TINJAUAN
A.   PENGERTIAN NORMA
Norma secara normatif mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman yang harus dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak merugikan pihak lain. Sedangkan bagi pelanggarnya akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang disepakati bersama. Di dalam kehidupan masyarakat dijumpai beberapa macam norma, diantaranya adalah :
1.    Norma adat atau sopan santun
Merupakan aturan-aturan, kaidah-kaidah yang telah disepakati sekelompok masyarakat dan pelanggarnya mendapat sanksi adat, karena melanggar kesopanan adat atau aturan-aturan adat.
2.    Norma hokum
Merupakan suatu kaidah, suatu aturan yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan pelanggarnya dapat ditindak dengan pasti oleh penguasa yang sah dalam masyarakat. Norma hokum biasanya (tetapi tidak selalu) berlaku berdasarkan suatu perundang-undangan, peraturan pemerintah, kepres dan sebagainya.
3.    Norma moral atau norma social
Merupakan aturan-aturan, kaidah-kaidah untuk berperilaku baik dan benar yang berlaku universal. Artinya, kaidah tersebut dapat diterima oleh manusia diseluruh dunia. Yang mendasarinya adalah hati nurani atau hati kecil manusia. Sedangkan pelanggarnya mendapat sanksi moral yaitu merasa bersalah dan hal ini bisa berdampak pada pengucilan terhadap si pelaku.
4.    Norma agama
Merupakan kaidah, aturan, petunjuk yang bersumber dari wahyu Tuhan lewat Nabi atau Rasul. Kaidah ini berisi petunjuk kepada manusia untuk menaati dan menghindari laranganNya. Sifat norma agama adalah mutlak dan tidak boleh dirubah serta dibantah, jadi bersifat absolut.




B.   PENGERTIAN BUDAYA PROFESI
Pengertian Etika dan Etika Profesi adalah sebagai berikut, kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system".
Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Etika merupakan ilmu tentang norma, nilai dan ajaran moral.
Definisi Profesi: Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Tiga (3) Ciri Utama Profesi
Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.
Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.

Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Pengaruh Etika terhadap Budaya
Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.


C.   PENGERTIAN KEPERAWATAN DAN PRAKTIK KEPERWATAN
Keperawatan merupakan suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial dan spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Keperawatan adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau sehat dalam melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk meninggal dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958)
Praktik keperawatan
Praktek keperawatan ditentukan dalam standar organisasi profesi dan system pengaturan serta pengendaliannya melalui perundang – undangan keperawatan (Nursing Act), dimanapun perawat itu bekerja (PPNI, 2000).
Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok
dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan.




D.   APLIKASI PANCASILA DALAM NORMA DAN BUDAYA
1.    Pancasila sebagai norma keperawatan
Norma- norma yang dapat diterapkan dalam keperawatan.
a.    Norma adat sopan santun :  perawat harus dapat menghargai adat istiadat seorang pasien dan seorang perawat harus menjaga sikap dan tingkahlaku di ruang lingkup pekerjaan dan ruang lingkup masyarakat.
b.    Norma hukum : seorang perawat harus mematuhi prosedur dan undang – undang tentang keperawatan . sehingga tidak akan berbuat suatu tindakan keperawatan yang tidak membahayakan nyawa pasien sehingga tidak dapat dituntut sesuai hokum yang berlaku dalam perawatan.
c.    Norma moral : -perawat harus memiliki moral yang bersifat melayani pasien , Perawat  harus bersikap sopan dan ramah dalam menghadapi pasien
d.    Norma agama : perawat harus memiliki sifat toleransi terhadap masing-masing 2. kepercayaan pasien.

2.    Pancasila sebagai budaya profesi keperawatan
Pancasila merupakan dasar atau pandangan hidup yang diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat indonesia untuk mencapai cita – cita bangsa. Dalam profesi keperawatan pancasila dijadikan budaya agar diterapkan dalam keseharian sehingga tercapai tujuan bangsa indonesia.
Penerapan setiap sila dan dilaksanakan dalam kegiatan profesi merupakan bentuk dari budaya itu sendiri. Bentuk pancasila sebagai budaya profesi keperawatan yaitu :
a. Sila 1
Perawat bertakwa kepada Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya karena itu perawat saling menghormati pemeluk agama lain terutama pada pasien.  Perawat membantu pasien yang ingin menghormati dan melaksanakan ibadahnya saat passien dalam keadaan keterbatasan.
b. Sila 2
Perawat merupakan salah satu bentuk penindak kemanusiaan. Dengan melakukan perawatan, perawat tidak memandang latar belakang pasien. Segala hak pasien di penuhi. Jadi perawat akan bertindak sesuai dengan tugasnya.
c. Sila 3
perawata harus menjalin hubungan baik terhadap sesama perawat lain, staf kesehatan lainnya, pasien dan keluarga agar tidak terjadi konflik yang menimbulkan perpecahan.
d. sila 4
dalam melaksanakan tindakan, perawat perlu membuat keputusan berdasarkan musyawarah dan kerjasama dengan dokter atau alih medis lain. Tidak dibenarkan membuat keputusan sepihak demi keputusan sendiri.
e. Sila 5
antra hak dan kewajibannya perlu diseimbangankan. Lebih mementingkan keselamatan pasien tapi tidak mengabaikan keselamatan perawat itu sendiri.






















BAB III
PENUTUP
Berdasarkan makalah yang kami susun dapat disimpulkan bahwa perawat adalah seorang tenaga pelayanan kesehatan  yang memberikan pelayanan kesehatan dan harus mempunyai etika,karena yang dihadapi itu manusia.harus bisa bersikap sopan,murah senyum dan menjaga perasaan pasien dalam membantu proses penyembuhan. Serta memiliki budi pekerti yang baik dan sopan.

















DAFTAR PUSTAKA
-          Soegito,H.A.T dkk.2003.Pendidikan Pancasila.Semarang:UPT MKU Universitas Negeri Semarang
-            Kosasih, Ahmad. 2008. Djahiri,Pancasila sebagai ideologi bangsa. Jakarta: Prenada Media













`

1 komentar: