PANCASILA SEBAGAI NORMA DAN BUDAYA DALAM
PROFESI KEPERAWATAN
MAKALAH
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Civics
Oleh
:
1. Alvianita
Agiswi ( 12.1095 )
2. Misfita
Faulina Dwi Prasetya ( 12.1126 )
PRODI
DIII KEPERAWATAN
AKADEMI
KEPERAWATAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
UNGARAN
2012
BAB 1
PENDAHULUAN
Perawat
adalah seorang tenaga pelayanan kesehatan
yang memberikan pelayanan kesehatan dan harus mempunyai etika,karena
yang dihadapi itu manusia.harus bisa bersikap sopan,murah senyum dan menjaga
perasaan pasien dalam membantu proses penyembuhan bukan memperburuk
keadaan.dengan adanya etika yang baik maka akan terjalin hubungan yang baik
pasien.
Etika dapat
juga membantu para perawat mengembangkan kelakuan dalam menjalankan kewajiban,
membimbing hidup pelajaran, sehingga para perawat dapat mengetahui kedudukannya
dalam masyarakat dan lingkungan perawatan dan
dapat mengusahakan kemajuannya secara sadar dan seksama, dalam perawatan
teori dan praktek dengan budi pekerti saling memperoleh, maka 2 hal ini tidak
dapat dipisahkan. Nama baik rumah sakit antara lain ditentukan oleh kesan
dari masyarakat umum terhadap tenaga perawatnya. Kesehatan masyarakat
terpelihara oleh tangan dengan baik, jika tingkatan pekerti perawat dan pegawai
– pegawai kesehatan lainnya luhur juga.
Sebab akhlak
yang teguh dan budi pekerti yang luhur merupakan dasar yang penting untuk
segala jabatan, termasuk jabatan perawat. (dikutip dari presentasi oleh Bu Dien Nur Rosiva)
Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam
menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan
sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan
negara.
Dengan demikian
kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis
konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan
norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal –
pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain
bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata
negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah
sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan
secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada
peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai –
nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Jadi
berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila
sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa
Indonesi dapat terwujud.Konsepsi Agama
Hakikat
Pancasila Sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke
arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang
dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan
hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan
yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Pancasila
sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup,
pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah
mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang
sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan
sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari
segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur
pancasila.
Hal
ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam
kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat
Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat
Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan
dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing pandangan hidup dapat
beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi
dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya
kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.
Selain
sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi
dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam
menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu
terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar
bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai
budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya.
Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan
berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik
bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum
nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan
agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan
hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai
pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia
menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak
Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai
yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu
masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin
di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek
kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan
keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi
berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan
bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial
dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun
diri dan negerinya.
ARTI
BUDI PEKERTI DALAM PERAWATAN
Budi pekerti
itu umumnya kelakuan dan akhlak seseorang yang diterapkan oleh tradisi, adat,
dan kebiasaan. Budi pekerti dalam perawatan khususnya berarti tata susila
yang berhubungan dengan cita – cita adat dankebiasaan yang mempengaruhi seorang
perawat dalam menunaikan pekerjaannya.
Sila sila
dalam pancasila yang dapat dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan di bidang
keperawatan antara lain:
1. Sila I (
Ketuhanan Yang Maha Esa )
Bahwa kita menyakini akan adanya Tuhan ( Allah SWT ), yang akan selalu
mengawasi segala tindakan-tindakan kita. Begitu juga dengan perawat. Bila
perawat melakukan Malpraktik, mungkin ia bias lolos dari hukuman dunia. Tetapi
hokum Tuhan sudah menanti disana
( akhirat ). Jadi perawat harus mampu menjaga perilaku dengan baik, merawat
pasien sebagai mana mestinya.
2. Sila II ( Kemanusiaan Yang adil dan Beradap )
Disini jelas bahwa moralitas berperan penting, khususnya moralitas perawat
dalam menangani pasien. Perawat harus mampu bersikap adil dalam menghadapi
pasien, baik itu kaya-miskin, tua-muda, besar-kecil, semua diperlakukan sama,
dirawat sesuai dengan penyakit yang diderita pasien.
TUJUAN NORMA
DAN BUDAYA PROFESI PELAYANAN KESEHATAN
1) seorang perawat harus
dapat mempertanggung jawabkan secara moral dan etika atas tindakan yang
dilakukan.
2) seorang perawat harus
memiliki Loyalitas kerja yang tinggi terhadap
pasien.
3) seorang perawat harus dapat membedakan sesuatu hal
yang baik dan benar.
4) seorang perawat
hendaknya memiliki etos kerja,
dengan produktivitas kerja, cara kerja yang efisien dan efektif, kinerja yang
maksimal, mutu hasil pekerjaan yang setinggi mungkin, displin kerja antara lain
dalam arti ketaatan pada jam kerja yang berlaku.
5) seorang perawat hendaknya memiliki sifat keterbukaan pada pasien,keluarga maupun tenaga
medis lain.
6) menciptakan tenaga keperawatan yang kompeten.
7) Ketaatan pada peraturan perundangan-undangan, mutlak
diperlukan demi terpeliharanya kehidupan sosial yang harmonis dan menjadi
tanggung jawab pemerintah untuk mengaturnya.
8)Sebagai tolak ukur dalam tindakan
medis,serta meminimalisir tindakan yang menyimpang dalam bidang medis.
BAB II
TINJAUAN
A. PENGERTIAN
NORMA
Norma secara normatif mengandung arti aturan, kaidah,
petunjuk, pedoman yang harus dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak
menyimpang dan tidak merugikan pihak lain. Sedangkan bagi pelanggarnya akan
mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang disepakati bersama. Di dalam kehidupan
masyarakat dijumpai beberapa macam norma, diantaranya adalah :
1. Norma
adat atau sopan santun
Merupakan aturan-aturan, kaidah-kaidah yang telah
disepakati sekelompok masyarakat dan pelanggarnya mendapat sanksi adat, karena
melanggar kesopanan adat atau aturan-aturan adat.
2. Norma
hokum
Merupakan suatu kaidah, suatu aturan yang
pelaksanaannya dapat dipaksakan dan pelanggarnya dapat ditindak dengan pasti
oleh penguasa yang sah dalam masyarakat. Norma hokum biasanya (tetapi tidak
selalu) berlaku berdasarkan suatu perundang-undangan, peraturan pemerintah,
kepres dan sebagainya.
3. Norma
moral atau norma social
Merupakan aturan-aturan, kaidah-kaidah untuk
berperilaku baik dan benar yang berlaku universal. Artinya, kaidah tersebut
dapat diterima oleh manusia diseluruh dunia. Yang mendasarinya adalah hati
nurani atau hati kecil manusia. Sedangkan pelanggarnya mendapat sanksi moral
yaitu merasa bersalah dan hal ini bisa berdampak pada pengucilan terhadap si
pelaku.
4. Norma
agama
Merupakan kaidah, aturan, petunjuk yang bersumber dari
wahyu Tuhan lewat Nabi atau Rasul. Kaidah ini berisi petunjuk kepada manusia
untuk menaati dan menghindari laranganNya. Sifat norma agama adalah mutlak dan
tidak boleh dirubah serta dibantah, jadi bersifat absolut.
B. PENGERTIAN
BUDAYA PROFESI
Pengertian Etika dan Etika Profesi
adalah sebagai berikut, kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa
Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu
subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun
kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu
salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin [1993], etika
didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance
index or reference for our control system".
Sebuah profesi hanya dapat
memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit
profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada
saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukannya. Etika merupakan ilmu
tentang norma, nilai dan ajaran moral.
Definisi Profesi: Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar
akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut.
Tiga (3) Ciri Utama Profesi
Sebuah profesi mensyaratkan
pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
Pelatihan tersebut meliputi komponen
intelektual yang signifikan.
Tenaga yang terlatih mampu
memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
Kode etik profesi memberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi
Pengaruh Etika terhadap Budaya
Etika Personal dan etika bisnis
merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling
melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi
perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan. Jika etika
menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka
hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya
berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.
C. PENGERTIAN
KEPERAWATAN DAN PRAKTIK KEPERWATAN
Keperawatan
merupakan suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral
dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan,
berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial dan spiritual yang komprehensif, ditujukan
kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup
seluruh proses kehidupan manusia.
Keperawatan
adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau sehat dalam
melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk meninggal
dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila cukup
kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958)
Praktik
keperawatan
Praktek
keperawatan ditentukan dalam standar organisasi profesi dan system pengaturan
serta pengendaliannya melalui perundang – undangan keperawatan (Nursing Act),
dimanapun perawat itu bekerja (PPNI, 2000).
Praktik
keperawatan berarti membantu individu atau kelompok
dalam
mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses
kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi
strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap
perawatan dan pengobatan.
D. APLIKASI
PANCASILA DALAM NORMA DAN BUDAYA
1.
Pancasila
sebagai norma keperawatan
Norma- norma
yang dapat diterapkan dalam keperawatan.
a.
Norma
adat sopan santun : perawat harus dapat
menghargai adat istiadat seorang pasien dan seorang perawat harus menjaga sikap
dan tingkahlaku di ruang lingkup pekerjaan dan ruang lingkup masyarakat.
b.
Norma
hukum : seorang perawat harus mematuhi prosedur dan undang – undang tentang
keperawatan . sehingga tidak akan berbuat suatu tindakan keperawatan yang tidak
membahayakan nyawa pasien sehingga tidak dapat dituntut sesuai hokum yang
berlaku dalam perawatan.
c.
Norma
moral : -perawat harus memiliki moral yang bersifat melayani pasien , Perawat harus bersikap sopan dan ramah dalam
menghadapi pasien
d.
Norma
agama : perawat harus memiliki sifat toleransi terhadap masing-masing 2. kepercayaan
pasien.
2. Pancasila
sebagai budaya profesi keperawatan
Pancasila
merupakan dasar atau pandangan hidup yang diterapkan dalam berbagai bidang
kehidupan masyarakat indonesia untuk mencapai cita – cita bangsa. Dalam profesi
keperawatan pancasila dijadikan budaya agar diterapkan dalam keseharian
sehingga tercapai tujuan bangsa indonesia.
Penerapan
setiap sila dan dilaksanakan dalam kegiatan profesi merupakan bentuk dari
budaya itu sendiri. Bentuk pancasila sebagai budaya profesi keperawatan yaitu :
a. Sila 1
Perawat
bertakwa kepada Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya karena itu
perawat saling menghormati pemeluk agama lain terutama pada pasien. Perawat membantu pasien yang ingin
menghormati dan melaksanakan ibadahnya saat passien dalam keadaan keterbatasan.
b. Sila 2
Perawat
merupakan salah satu bentuk penindak kemanusiaan. Dengan melakukan perawatan,
perawat tidak memandang latar belakang pasien. Segala hak pasien di penuhi.
Jadi perawat akan bertindak sesuai dengan tugasnya.
c. Sila 3
perawata
harus menjalin hubungan baik terhadap sesama perawat lain, staf kesehatan
lainnya, pasien dan keluarga agar tidak terjadi konflik yang menimbulkan
perpecahan.
d. sila 4
dalam
melaksanakan tindakan, perawat perlu membuat keputusan berdasarkan musyawarah
dan kerjasama dengan dokter atau alih medis lain. Tidak dibenarkan membuat
keputusan sepihak demi keputusan sendiri.
e. Sila 5
antra hak dan
kewajibannya perlu diseimbangankan. Lebih mementingkan keselamatan pasien tapi
tidak mengabaikan keselamatan perawat itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan
makalah yang kami susun dapat disimpulkan bahwa perawat adalah seorang tenaga
pelayanan kesehatan yang memberikan
pelayanan kesehatan dan harus mempunyai etika,karena yang dihadapi itu
manusia.harus bisa bersikap sopan,murah senyum dan menjaga perasaan pasien
dalam membantu proses penyembuhan. Serta memiliki budi pekerti yang baik dan
sopan.
DAFTAR PUSTAKA
-
Soegito,H.A.T
dkk.2003.Pendidikan Pancasila.Semarang:UPT
MKU Universitas Negeri Semarang
-
Kosasih, Ahmad. 2008.
Djahiri,Pancasila sebagai ideologi bangsa. Jakarta:
Prenada Media
`